Laman

Senin, 30 Mei 2016

NASIONALISME SUATU ANALISIS DALAM PANDANGAN TEORI KEBENARAN KOHERENSI



NASIONALISME SUATU ANALISIS DALAM PANDANGAN TEORI KEBENARAN KOHERENSI

OLEH: KAMARUDDIN SALIM


PENDAHULUAN

Nasionalisme adalah suatu perasaan senasib, satu keturunan, sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya. Nasionalisme yang dapat menumbuhkan perasaan cinta kepada tanah air disebut dengan Patriotisme. Nasionalisme dibagi menjadi dua macam yaitu: Nasionalisme dalam arti luas: Artinya yaitu seseorang yang mempunyai perasaan bangga/ cinta kepada bangsa dan tanah airnya dengan tidak memandang rendah derajat bangsa lain. Nasionalisme dalam arti sempit: Artinya yaitu sesorang yang mempunyai perasaan bangga/ cinta kepada bangsa dan tanah airnya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah derajat bangsa lain. Prof. Dr. M. Dimyati Hartono, SH, berpendapat Nasionalisme merupakan rasa kecintaan terhadap negaranya yang tidak dapat dilepaskan dari rasa Patriotisme Bangsa sesungguhnya adalah kumpulan dari rakyat yang telah bertekad untuk membangun masa depan bersama. Mereka dipersatukan karena mempunyai persamaan  sejarah dan cita-cita, yang kemudian merasa terikat karena mempunyai tanah air yang sama. Hasrat bersatu yang didorong oleh persamaan sejarah dan cita-cita tersebut mengarahkan rakyat yang mendiami suatu wilayah tertentu untuk menjadi bangsa, yang dalam perkembangannya menjadi salah satu unsur terbentuknya negara. Kemudian mereka mendirikan negara yang akan mengurus terwujudnya keinginan mereka tersebut[1].
Joseph Ernest Renan dari Prancis (1822–1892) berpendapat bahwa, Bangsa adalah sekelompok manusia yang punya kehendak untuk bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mereka mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depannya. Persamaan masa lalu dan keinginan untuk menyongsong hari depan itulah yang menyatukan mereka dalam satu kelompok dan menimbulkan rasa kebangsaan.
Memahami dengan apa yang dipaparkan oleh Joseph Ernest Renan, rasa nasionalisme adalah rasa kebersamaan antara satu komunitas yang dispresikan dengan berbagai cara dengan tujuan untuk membangkitkan rasa cinta terhadap tanah air secara barsama dan mempunyai semangat untuk menciptakan perubahan secara bersama-sama. Hal tersebut bertolak dari sejarah masa lalu. Di mana, dahulu orang berpendapat bahwa bangsa  hanya dapat dibentuk oleh suatu masyarakat yang berasal dari suatu keturunan yang sama, satu adat-istiadat yang sama. Akan tetapi, pendapat itu belum dapat dipastikan sebagai satu-satunya pendapat yang benar. Sebab dari kenyataan, terdapat bangsa-bangsa yang berhasil didirikan berdasarkan keanekaragaman corak budaya dan etnis. Contohnya: bangsa Amerika Serikat dan juga bangsa Indonesia.
Kedua bangsa ini terdiri atas beranekaragam suku bangsa, budaya, agama, etnis dan lain-lain,  tetapi ternyata tetap dapat mewujudkan dirinya  sebagai  satu bangsa. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil mewujudkan dirinya sebagai satu bangsa yang kompak. Bagaimana kita dapat menyimpulkan pengertian nasionalisme di atas? Apa yang dikemukakan para pemikir tersebut sebenarnya adalah poin-poin penting yang harus ada bagi terbentuknya sebuah nasionalisme. Friedrich Hertz, seorang ahli asal Jerman dalam bukunya, Nationality in History and Politics dapat membantu kita untuk memahami poin-poin penting bagi terbentuknya nasionalisme dan sekaligus menjadi kesimpulan atas pendapat para ahli di atas.[2]
Dalam berbagai pendapat terkait dengan nasionalisme yang ada, maka dapat di pahami bahwa Bangsa-bangsa adalah ciptaan manusia. Namun, pemahaman yang tepat terhadap bangsa mensyaratkan bangsa dibedakan dari bentuk dan lain dari ciptaan manusia. Bangsa memiliki bentuk, hubungan sosial. Guna mengklarifikasi karakter hubungan sosial dan karenanyamemahami lebih baik apa itu bangsa akan berguna untuk mengkontraskan hubungan sosial dengan bentuk lain ciptaan manusia; alat Alat, misalnya palu dalah objek material yang tujuannya, sebagai perpanjangan dari tangan, adalah membuat tenaga kerja manusia lebih efisien dalam membentuk dunia luar. Seseorang dapat memahami bangsa sebagai alat dalam organisasi kehidupan. Misalnya sebagian ahli biologi evolusioner berpendapat  kekerabatan adalah mekanisme untuk membenruk sarana efisien untuk pertukaran keuntungan, karena pertukaran terjadi antara individu yang sebagai pengikut kekerabatan, saling percaya satu sama lain. Namun, penggambaran bangsa sebagai alat maupun manfaatnya, mengaburkan perbedaan penting antara dua bentuk ini. Oleh karenanya dapat di pahami dari contoh lain dari bangsa-bnagsa adalah kebiasaan saling menyapa atau memberi salam di antara individu guna membedakan lebih jauh bentuk ini, alat dan hubungan sosial dengan cara mengklarifikasi karakter bangsa sebagai contoh keterbelakangan. [3]
Untuk memahami tentang teori politik yang membahas tentang Naionalime. Maka proses untuk memahami nasionalisme secara empiris sebagai inti dari tujuan berfilsafat yaitu untuk pencarian kebenaran.  Di mana sejak manusia dilahirkan di bumi ini proses pencarian kebenaran selalu dan terus menerus dilakukan, hal itu tidak lain dan tidak bukan untuk meramu serta menemukan bentuk dari apa yang akan menjadi sebuah kebenaran ’bersama’. Era modern seperti sekarang ini, kebenaran yang bisa diakui nilai kebenarannya salah satunya adalah kebenaran yang menggunakan metode/prosedur ilmiah, kemudian produk dari metode ilmiah tersebut disebut sebagai kebenaran ilmiah.
Perumusan umum mengenai cara kerja ilmiah untuk mencapai kebenaran ilmiah salah satunya adalah mengumpulkan keterangan secukupnya mengenai beberapa bahan faktual, dilengkapi dengan hasil-hasil penyelidikan sendiri, dan seraya menunggu timbulnya pemahaman tentang terdapatnya hubungan yang dapat dimengerti. Kiranya kita dapat menyadari, pengumpulan bahan-bahan keterangan seperti tadi kerap kali sudah terselimuti oleh hipotesis dan bercuriga terdapat hubungan di antara keterangan-keterangan yang ada sebelum penyelidikan dilakukan. Oleh karena itu, pantas bercuriga kepada yang namanya kebenaran ilmiah, karena kebenaran ilmiah diperoleh bisa saja dicemari oleh praduga/asumsi (subjektivitas) awal orang secara berlebihan  yang sedang mengatanakaman mencari kebenaran ilmiah.
Refleksi lebih jauh terhadap persoalan tersebut di atas yaitu mencoba menggali dan menemukan makna dari kebenaran itu sendiri serta melakukan uji kelayakan atau menyelidiki kemudian membuktikan bahwa kebeneran tersebut memang benar-benar ilmiah, salah satu uji cobanya adalah apa yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu yang didasarkan pada teori koherensi (kosistensi),

PEMBAHASAN

Dalam pembahasan mengenai nasionalisme dan untuk menganalisis nasinalisme dengan menggunakan teori Kebenaran Koherensi. Namun terlebih dahulu perlu memahami pendapat Dr. Hertz dan Louis Sneyder. Dr. Hertz dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics. Dr. Hertz, mengemukakan empat unsur nasionalisme, yaitu:1. Hasrat untuk mencapai kesatuan.2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan.3. Hasrat untuk mencapai keaslian.4. Hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa. Dari definisi itu nampak bahwa negara dan bangsa adalah sekelompok manusia yang:
a. memiliki cta-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan;
b. memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan;
c. memiliki adat, budaya, dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama;
d. menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah; dan
e. teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
            Sedangkan menurut Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik, ekonomi, sosial, dan intelektual.Suatu negara kebangsaan akan menjadi kuat bila timbul nafsu untuk mengembangkan negaranya. Nafsu untuk berkuasa itu mendorong negara tersebut memperkuat angkatan perang. Bila telah merasa diri mereka kuat, maka berbagai alasan dicari-cari sehingga bisa timbul penjajahan yang sesungguhnya. Semangat dan nafsu untuk berkuasa atas bangsa lain ini merupakan salah satu sebab adanya kolonialisme dan imperialisme. Makna Nasionalisme, Makna Nasionalisme secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya. Kita sebagai warga negara Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia. Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain. Jadi Nasionalisme dapat diartikan:
Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme. Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
Nasionalisme Pancasila
Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasatidak semena-mena terhadap orang lain;gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;berani membela kebenaran dan keadilan;merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia; danmenganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Mengacu pada beberapa pendapat terkait dengan makna dan arti nasionalisme secara luas, maka apabila dipahami dalam konteks kebenaran koherensi, Teori kebenaran koherensi adalah teori kebenaran yang didasarkan kepada kriteria koheren atau konsistensi. Suatu pernyataan disebut benar bila sesuai dengan jaringan komprehensif dari pernyataan-pernyataan yang berhubungan secara logis. Pernyataan-pernyataan ini mengikuti atau membawa kepada pernyataan yang lain. Teori koherensi/konsistensi (the consistence/coherence theory of truth) memandang bahwa kebenaran ialah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan-pernyataan lainnya yang sudah lebih dahulu diketahui, diterima dan diakui sebagai benar. Suatu proposisi benar jika proposisi itu berhubungan (koheren) dengan proposisi-proposisi lain yang benar atau pernyataan tersebut bersifat koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Dengan demikian suatu putusan dianggap benar apabila mendapat penyaksian (pembenaran) oleh putusan-putusan lainnya yang terdahulu yang sudah diketahui, diterima dan diakui benarnya.
Untuk pendapat para pemikir terkain dengan Nasionalisme dan makna dari Nasionalisme yang secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya. Dapat dimengerti sebagai suatu kebenaran koherensi. Karena, setiap warga negara dan bangsa berhak mendapatkan kemerdekaan baik secara batiniah maupun kemanusiaan hidup di dalam lingkungannya sendiri. Dan apabila kemerdekaannya terganggu, akibat dari kolonialisme dan imperialism maka, tentu menimbulkan gejolak dari masyarakat dalam satu negara dan bangsa tersebut.

Hal ini dapat di pahami para filsuf berpendapat sebagian ilmuwan mengatakan bahwa kebenaran adalah sesuatu yang bersifat sesuai dengan keadaan objek (objektif), bersifat nyata, memiliki realitas dan merupakan bagian dari fenomena alam. Sedang sebagian yang lain mendiskripsikan bahwa lawan dari kebenaran adalah kesesatan, keburukan, dan ketidakbenaran. Sedangkan pendapat lain mengungkapkan kriteria kebenaran cenderung menekankan pada, pertama yang benar adalah yang memuasakan manusia, kedua yang benar adalah yang dapat dibuktikan dengan eksperimen dan yang ketiga yang benar adalah yang memabantu dalam perjuangan hidup biologis. Jadi dapat diambil garis besar bahwa kebenaran adalah terjadinya kesesuaian yang setia dan kukuh dari petimbangan dan ide kepada fakta pengalaman atau kepada fenomena alam seperti adanya. Kebenaran memiliki sifat yang tidak mutlak dan tidak langgeng melainkan bersifat nisbi (relative), sementara, dan transendetal. Kebenaran hanya merupakan bentuk pendekatan. Oleh karena itu, tidaklah layak jika kebenaran itu menjadi klaim salah satu golongan.



[2] Ibid
[3] Steven Grosby, Nasionalisme, Makna Bangsa dan tanah Air Diantara konflik dan integrasi, (Surabaya; PORTICO Publishing. 2010) hal.45-46). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar