NASIONALISME SUATU ANALISIS DALAM PANDANGAN TEORI
KEBENARAN
KOHERENSI
OLEH: KAMARUDDIN SALIM
PENDAHULUAN
Nasionalisme adalah
suatu perasaan senasib, satu keturunan, sejiwa dengan bangsa dan tanah airnya.
Nasionalisme yang dapat menumbuhkan
perasaan cinta kepada tanah air disebut dengan Patriotisme. Nasionalisme dibagi menjadi dua macam yaitu: Nasionalisme dalam arti luas: Artinya yaitu seseorang yang
mempunyai perasaan bangga/ cinta kepada bangsa dan tanah airnya dengan tidak
memandang rendah derajat bangsa lain.
Nasionalisme
dalam arti sempit: Artinya
yaitu sesorang yang mempunyai perasaan bangga/ cinta kepada bangsa dan tanah
airnya secara berlebih-lebihan sehingga memandang rendah derajat bangsa lain. Prof. Dr. M. Dimyati Hartono, SH, berpendapat Nasionalisme
merupakan rasa kecintaan terhadap negaranya yang tidak dapat dilepaskan dari
rasa Patriotisme Bangsa
sesungguhnya adalah kumpulan dari rakyat yang telah bertekad untuk membangun
masa depan bersama. Mereka dipersatukan karena mempunyai persamaan
sejarah dan cita-cita, yang kemudian merasa terikat karena mempunyai tanah air
yang sama. Hasrat bersatu yang didorong oleh persamaan sejarah dan cita-cita
tersebut mengarahkan rakyat yang mendiami suatu wilayah tertentu untuk menjadi
bangsa, yang dalam perkembangannya menjadi salah satu unsur terbentuknya
negara. Kemudian mereka mendirikan negara yang akan mengurus terwujudnya
keinginan mereka tersebut[1].
Joseph Ernest Renan dari Prancis (1822–1892) berpendapat bahwa, Bangsa adalah sekelompok manusia
yang punya kehendak untuk bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang
sama pada masa lampau dan mereka mempunyai cita-cita yang sama tentang masa
depannya. Persamaan masa lalu dan keinginan untuk menyongsong hari depan itulah
yang menyatukan mereka dalam satu kelompok dan menimbulkan rasa kebangsaan.
Memahami dengan apa yang
dipaparkan oleh Joseph Ernest Renan, rasa nasionalisme adalah rasa kebersamaan antara satu komunitas yang
dispresikan dengan berbagai cara dengan tujuan untuk membangkitkan rasa cinta
terhadap tanah air secara barsama dan mempunyai semangat untuk menciptakan
perubahan secara bersama-sama. Hal tersebut bertolak dari sejarah masa lalu. Di
mana, dahulu orang
berpendapat bahwa bangsa hanya dapat dibentuk oleh suatu masyarakat yang
berasal dari suatu keturunan yang sama, satu adat-istiadat yang sama. Akan
tetapi, pendapat itu belum dapat dipastikan sebagai satu-satunya pendapat yang
benar. Sebab dari kenyataan, terdapat bangsa-bangsa yang berhasil didirikan
berdasarkan keanekaragaman corak budaya dan etnis. Contohnya: bangsa Amerika
Serikat dan juga bangsa Indonesia.
Kedua bangsa ini terdiri atas beranekaragam suku
bangsa, budaya, agama, etnis dan lain-lain, tetapi ternyata tetap dapat
mewujudkan dirinya sebagai satu bangsa. Dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil mewujudkan dirinya sebagai satu bangsa
yang kompak. Bagaimana kita dapat menyimpulkan
pengertian nasionalisme di atas? Apa yang dikemukakan para pemikir tersebut
sebenarnya adalah poin-poin penting yang harus ada bagi terbentuknya sebuah
nasionalisme. Friedrich Hertz, seorang ahli asal Jerman dalam bukunya,
Nationality in History and Politics dapat membantu kita untuk memahami
poin-poin penting bagi terbentuknya nasionalisme dan sekaligus menjadi
kesimpulan atas pendapat para ahli di atas.[2]
Dalam berbagai pendapat terkait dengan nasionalisme yang ada, maka dapat
di pahami bahwa Bangsa-bangsa adalah ciptaan manusia. Namun, pemahaman yang
tepat terhadap bangsa mensyaratkan bangsa dibedakan dari bentuk dan lain dari
ciptaan manusia. Bangsa memiliki bentuk, hubungan sosial. Guna mengklarifikasi
karakter hubungan sosial dan karenanyamemahami lebih baik apa itu bangsa akan
berguna untuk mengkontraskan hubungan sosial dengan bentuk lain ciptaan
manusia; alat Alat, misalnya palu dalah objek material yang tujuannya, sebagai
perpanjangan dari tangan, adalah membuat tenaga kerja manusia lebih efisien
dalam membentuk dunia luar. Seseorang dapat memahami bangsa sebagai alat dalam
organisasi kehidupan. Misalnya sebagian ahli biologi evolusioner berpendapat kekerabatan adalah mekanisme untuk membenruk
sarana efisien untuk pertukaran keuntungan, karena pertukaran terjadi antara
individu yang sebagai pengikut kekerabatan, saling percaya satu sama lain.
Namun, penggambaran bangsa sebagai alat maupun manfaatnya, mengaburkan
perbedaan penting antara dua bentuk ini. Oleh karenanya dapat di pahami dari
contoh lain dari bangsa-bnagsa adalah kebiasaan saling menyapa atau memberi
salam di antara individu guna membedakan lebih jauh bentuk ini, alat dan
hubungan sosial dengan cara mengklarifikasi karakter bangsa sebagai contoh
keterbelakangan. [3]
Untuk memahami tentang teori politik yang membahas tentang Naionalime.
Maka proses untuk memahami nasionalisme secara empiris sebagai inti dari tujuan
berfilsafat yaitu untuk pencarian
kebenaran. Di mana sejak manusia dilahirkan
di bumi ini proses pencarian kebenaran selalu dan terus menerus dilakukan, hal
itu tidak lain dan tidak bukan untuk meramu serta menemukan bentuk dari apa
yang akan menjadi sebuah kebenaran ’bersama’. Era modern seperti sekarang ini,
kebenaran yang bisa diakui nilai kebenarannya salah satunya adalah kebenaran
yang menggunakan metode/prosedur ilmiah, kemudian produk dari metode ilmiah
tersebut disebut sebagai kebenaran ilmiah.
Perumusan umum mengenai
cara kerja ilmiah untuk mencapai kebenaran ilmiah salah satunya adalah
mengumpulkan keterangan secukupnya mengenai beberapa bahan faktual, dilengkapi
dengan hasil-hasil penyelidikan sendiri, dan seraya menunggu timbulnya
pemahaman tentang terdapatnya hubungan yang dapat dimengerti. Kiranya kita
dapat menyadari, pengumpulan bahan-bahan keterangan seperti tadi kerap kali
sudah terselimuti oleh hipotesis dan bercuriga terdapat hubungan di antara
keterangan-keterangan yang ada sebelum penyelidikan dilakukan. Oleh karena itu, pantas bercuriga
kepada yang namanya kebenaran ilmiah, karena kebenaran ilmiah diperoleh bisa
saja dicemari oleh praduga/asumsi (subjektivitas) awal orang secara
berlebihan yang sedang mengatanakaman mencari
kebenaran ilmiah.
Refleksi lebih jauh terhadap persoalan tersebut di atas
yaitu mencoba menggali dan menemukan makna dari kebenaran itu sendiri serta
melakukan uji kelayakan atau menyelidiki kemudian membuktikan bahwa kebeneran
tersebut memang benar-benar ilmiah, salah satu uji cobanya adalah apa yang akan
dibahas dalam makalah ini yaitu yang didasarkan pada teori koherensi (kosistensi),
PEMBAHASAN
Dalam pembahasan mengenai nasionalisme dan untuk menganalisis
nasinalisme dengan menggunakan teori Kebenaran Koherensi. Namun terlebih dahulu
perlu memahami pendapat Dr. Hertz dan Louis Sneyder. Dr. Hertz dalam bukunya yang
berjudul Nationality in History and Politics. Dr. Hertz, mengemukakan empat
unsur nasionalisme, yaitu:1. Hasrat untuk mencapai kesatuan.2. Hasrat untuk
mencapai kemerdekaan.3. Hasrat untuk mencapai keaslian.4. Hasrat untuk mencapai
kehormatan bangsa. Dari definisi itu nampak bahwa negara dan bangsa adalah
sekelompok manusia yang:
a. memiliki cta-cita
bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan;
b. memiliki sejarah
hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan;
c. memiliki adat, budaya, dan kebiasaan yang sama
sebagai akibat pengalaman hidup bersama;
d. menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan
kesatuan wilayah; dan
e. teroganisir dalam suatu pemerintahan yang
berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
Sedangkan
menurut
Louis Sneyder. Nasionalisme adalah hasil dari perpaduan faktor-faktor politik,
ekonomi, sosial, dan intelektual.Suatu negara kebangsaan akan menjadi kuat bila
timbul nafsu untuk mengembangkan negaranya. Nafsu untuk berkuasa itu mendorong
negara tersebut memperkuat angkatan perang. Bila telah merasa diri mereka kuat,
maka berbagai alasan dicari-cari sehingga bisa timbul penjajahan yang sesungguhnya.
Semangat dan nafsu untuk berkuasa atas bangsa lain ini merupakan salah satu
sebab adanya kolonialisme dan imperialisme.
Makna
Nasionalisme, Makna
Nasionalisme secara politis merupakan manifestasi kesadaran nasional yang
mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa, baik untuk merebut
kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan maupun sebagai pendorong untuk
membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat, bangsa dan negaranya. Kita sebagai warga negara
Indonesia, sudah tentu merasa bangga dan mencintai bangsa dan negara Indonesia.
Kebanggaan dan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara tidak berarti kita
merasa lebih hebat dan lebih unggul daripada bangsa dan negara lain. Kita tidak
boleh memiliki semangat nasionalisme yang berlebihan (chauvinisme) tetapi kita
harus mengembangkan sikap saling menghormati, menghargai dan bekerja sama
dengan bangsa-bangsa lain. Jadi
Nasionalisme dapat diartikan:
Nasionalisme dalam arti
sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak
menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas
mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini
sering disebut chauvinisme. Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan
pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan
sekaligus menghormati bangsa lain.
Nasionalisme Pancasila Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Nasionalisme Pancasila Pada prinsipnya nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Prinsip nasionalisme
bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa
Indonesia senantiasa: menempatkan
persatuan – kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau kepentingan golongan;menunjukkan sikap rela berkorban
demi kepentingan bangsa dan negara;bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah
air Indonesia serta tidak merasa rendah diri;mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;menumbuhkan
sikap saling mencintai sesama manusia;mengembangkan sikap tenggang rasatidak
semena-mena terhadap orang lain;gemar melakukan kegiatan kemanusiaan;senantiasa
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan;berani membela kebenaran dan
keadilan;merasa bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat
manusia; danmenganggap pentingnya sikap saling menghormati dan bekerja sama
dengan bangsa lain.
Mengacu pada beberapa pendapat terkait dengan makna dan arti
nasionalisme secara luas, maka apabila dipahami dalam konteks kebenaran
koherensi, Teori kebenaran koherensi adalah teori kebenaran
yang didasarkan kepada kriteria koheren atau konsistensi. Suatu pernyataan
disebut benar bila sesuai dengan jaringan komprehensif dari
pernyataan-pernyataan yang berhubungan secara logis. Pernyataan-pernyataan ini
mengikuti atau membawa kepada pernyataan yang lain. Teori koherensi/konsistensi
(the consistence/coherence theory of
truth) memandang bahwa kebenaran ialah kesesuaian antara suatu pernyataan
dengan pernyataan-pernyataan lainnya yang sudah lebih dahulu diketahui,
diterima dan diakui sebagai benar. Suatu proposisi benar jika proposisi itu
berhubungan (koheren) dengan proposisi-proposisi lain yang benar atau
pernyataan tersebut bersifat koheren atau konsisten dengan
pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Dengan demikian suatu
putusan dianggap benar apabila mendapat penyaksian (pembenaran) oleh
putusan-putusan lainnya yang terdahulu yang sudah diketahui, diterima dan diakui benarnya.
Untuk pendapat para pemikir terkain dengan Nasionalisme dan makna dari Nasionalisme yang secara politis merupakan
manifestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi
suatu bangsa, baik untuk merebut kemerdekaan atau mengenyahkan penjajahan
maupun sebagai pendorong untuk membangun dirinya maupun lingkungan masyarakat,
bangsa dan negaranya.
Dapat dimengerti sebagai suatu kebenaran koherensi. Karena, setiap warga negara
dan bangsa berhak mendapatkan kemerdekaan baik secara batiniah maupun kemanusiaan
hidup di dalam lingkungannya sendiri. Dan apabila kemerdekaannya terganggu,
akibat dari kolonialisme dan imperialism maka, tentu menimbulkan gejolak dari
masyarakat dalam satu negara dan bangsa tersebut.
Hal ini dapat di pahami para filsuf berpendapat sebagian
ilmuwan mengatakan bahwa kebenaran adalah sesuatu yang bersifat sesuai dengan
keadaan objek (objektif), bersifat nyata, memiliki realitas dan merupakan
bagian dari fenomena alam. Sedang sebagian yang lain mendiskripsikan bahwa
lawan dari kebenaran adalah kesesatan, keburukan, dan ketidakbenaran. Sedangkan
pendapat lain mengungkapkan kriteria kebenaran cenderung menekankan pada,
pertama yang benar adalah yang memuasakan manusia, kedua yang benar adalah yang
dapat dibuktikan dengan eksperimen dan yang ketiga yang benar adalah yang
memabantu dalam perjuangan hidup biologis. Jadi dapat diambil garis besar bahwa
kebenaran adalah terjadinya kesesuaian yang setia dan kukuh dari petimbangan
dan ide kepada fakta pengalaman atau kepada fenomena alam seperti adanya. Kebenaran memiliki sifat yang tidak
mutlak dan tidak langgeng melainkan bersifat nisbi (relative), sementara, dan
transendetal. Kebenaran hanya merupakan bentuk pendekatan. Oleh karena itu,
tidaklah layak jika kebenaran itu menjadi klaim salah satu golongan.
[3] Steven Grosby, Nasionalisme, Makna
Bangsa dan tanah Air Diantara konflik dan integrasi, (Surabaya; PORTICO
Publishing. 2010) hal.45-46).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar